Para tersangka itu masing-masing berinisial MG (19), RE (21), RS (16), RA (15), AB (17) dan AM (21).
"Dari tangan para tersangka kita menyita sejumlah barang bukti diantaranya sebilah senjata tajam gagang besi berujung besi sabit, 14 clurit, 8 pedang dan dua parang golok," katanya.
Pasal yang dikenakan yakni pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluhan tahun.
"Kami menghimbau agar masyarakat yang memiliki anak khususnya yang masih remaja agar di lakukan pengontrolan secara ketat terutama di jam malam hari," himbaunya.***