ISU BOGOR - Hari pertama libur panjang Imlek 2021, sebanyak 250 kendaraan wisatawan yang hendak ke kawasan Puncak Bogor diminta putar balik pada Jumat 13 Februari 2021.
Para wisatawan yang diminta putar balik itu diminta karena tidak membawa surat hasil pemeriksaan surat rapid Antigen.
Razia pemeriksaan surat rapid antigen terhadap para wisatawan ini dipimpin langsung Bupati Bogor Ade Yasin.
Kegiatan itu bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor, khususnya saat libur panjang tahun baru Imlek 2021.
Baca Juga: ASN Dilarang Bepergian Saat Libur Imlek. Langgar Prokes, Sanksi Disiplin Menanti
Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ada 250 kendaraan yang diminta putar balik karena tidak dapat menunjukan surat keterangan rapid Antigen.
Dari jumlah kendaraan ada penurunan jumlah kendaraan yang akan memasuki kawasan Puncak Kabupaten Bogor.
"Biasanya libur panjang ada sekitar 25 ribu kendaraan yang naik, tetapi ketika dimasa PPKM ini hanya lima ribu kendaraan yang naik untuk berwisata dan menginap di kawasan Puncak Bogor," ungkapnya.
"Tadi ada 250 kami minta putar balik karena tidak memiliki surat Rapid Antigen," tegasnya.