Ini Beda Ganjil Genap di Kota Bogor dengan Jakarta, Polisi Sebut Tidak Ada Tilang

- 5 Februari 2021, 18:22 WIB
Peta titik cek poin dan penjagaan untuk penerapan ganjil genap
Peta titik cek poin dan penjagaan untuk penerapan ganjil genap /Rafik Maeilana/Isu Bogor

ISU BOGOR - Pembatasan kendaraan bermotor lewat pemberlakuan sistem ganjil genap di Kota Bogor menimbulkan kontroversi dan polemik. Pemkot Bogor dan Polresta Bogor Kota mengklarifikasi bahwa kebijakan ganjil genap di Kota Bogor berbeda dengan DKI Jakara.

"Jadi ada pertanyaan dari warga, tadi kami sudah kordinasikan lagi bahwa ganjil genap ini ditujukan, tidak untuk menghambat produktifitas melainkan untuk protokol kesehatan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya di Balaikota Bogor, Jumat 5 Februari 2021.

Kemudian, lanjut Bima Arya ganjil genap ini berbeda dengan DKI Jakarta yang bertujuan untuk mengatasi kemacetan. Menurutnya ganjil genap di Kota Bogor ini dikhususkan untuk penegakan protokol kesehatan, terutama masyarakat yang tidak jelas tujuannya.

Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku di 19 Ruas Jalan di Bogor, Ini Daftarnya

Sedikitnya ada 19 ruas jalan Kota Bogor yang berlaku ganjil genap setiap akhir pekan mulai 6 Februari 2021.
Sedikitnya ada 19 ruas jalan Kota Bogor yang berlaku ganjil genap setiap akhir pekan mulai 6 Februari 2021. Grafis Pemkot Bogor

"Tetapi bagi yang berkegiatan, bekerja, melayani publik, perekonomian, ini masih bisa (tidak berlaku ganjil genap), tetapi apabila tidak ada kejelasan tujuannya akan kita minta putar balik," tegas Bima.

Selanjutnya, yang kedua ganjil genap ini, kata Bima Arya, berlaku 24 jam di seluruh ruas jalan, namun akan ada pos statis dan dinamis.

Baca Juga: Kabar Baik, Ganjil Genap Kota Bogor Tidak Berlaku Bagi Ojol

"Statis itu dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam, lewat dari itu, sebelum dan sesudahnya dinamis saja berputar penjagaan dan pengawasannya," ungkap Bima.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x