Ganjil Genap Berlaku di 19 Ruas Jalan di Bogor, Ini Daftarnya

- 5 Februari 2021, 17:25 WIB
Sedikitnya ada 19 ruas jalan Kota Bogor yang berlaku ganjil genap setiap akhir pekan mulai 6 Februari 2021.
Sedikitnya ada 19 ruas jalan Kota Bogor yang berlaku ganjil genap setiap akhir pekan mulai 6 Februari 2021. /Grafis Pemkot Bogor

ISU BOGOR - Pembatasan kendaraan bermotor pribadi melalui sistem ganjil genap berdasarkan nomor polisi resmi berlaku efektif besok, Sabtu 6 Februari 2021.

Meski masih dalam tahap uji coba atau sosialisasi, sebab masih banyak publik yang bertanya.

"Jadi ada pertanyaan dari warga, tadi kami sudah kordinasikan lagi bahwa ganjil genap ini ditujukan, tidak untuk menghambat produktifitas melainkan untuk protokol kesehatan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya di Balaikota Bogor, Jumat 5 Februari 2021.

Baca Juga: Bima Arya Salahkan Warga Terkait Melonjaknya kasus Corona di Bogor

Baca Juga: Bima Arya Sebut Kota Bogor Saat Ini Zona Merah dan Sudah Darurat Corona

Baca Juga: Bogor Ada Ganjil Genap Mulai Akhir Pekan Ini, Warganet: Merugikan Mereka yang Bekerja di Masa Pandemi

Kemudian, lanjut Bima, ganjil genap ini dikhususkan untuk penegakan protokol kesehatan, terutama masyarakat yang tidak jelas tujuannya.

"Tetapi bagi yang berkegiatan, bekerja, melayani publik, perekonomian, ini masih bisa (tidak berlaku ganjil genap), tetapi apabila tidak ada kejelasan tujuannya akan kita minta putar balik," tegas Bima.

Selanjutnya, yang kedua ganjil genap ini, kata Bima Arya, berlaku 24 jam di seluruh ruas jalan, namun akan ada pos statis dan dinamis.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x