Hal senada diungkapkan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. Menurutnya, sistem ganjil genap di Kota Bogor ini sangat berbeda dengan yang diterapkan di DKI Jakarta.
"Perlu saya tegaskan ganjil genap ini tidak terkait dengan mengurangi volume kendaraan atau mengurangi kemacetan lalu lintas," kata Kombes Pol Susatyo dalam keterangan persnya di Balaikota Bogor, Jumat 5 Februari 2021.
Baca Juga: Catat! Ganjil Genap di Kota Bogor Berlaku 24 Jam
Menurutnya, ganjil genap di Kota Bogor adalah terkait dengan penerapan protokol kesehatan, dalam hal ini membatasi mobilitas warga.
"Sehingga tidak ada sanksi tilang, tetapi sanksinya diatur dalam Perwali (Peraturan Walikota) terkait dengan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan," tegasnya.
Sehingga nanti, petugas yang berjaga di pos-pos statis, kalau memang nanti ada kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil genap.
"Maka akan kami putar balik (kendaraan yang berplat nomor) jika tidak sesuai dengan tanggalnya. Kalau memang bisa menyampaikan ini terkait produktifitas seperti mengantar sembako, ojek online, grab, go car, dan bisa dibuktikan jika dia karyawan bisa dibuktikan dengan name tag karyawannya itu pasti kita bebaskan," katanya.
Tetapi jika tidak ada yang terkait dengan produktifitas atau kegiatah ekonomi, seperti jalan-jalan dan lain sebagainya, kata Susatyo, tentunya akan diputar balik.
"Sehingga kami juga punya diskresi terkait dengan pelaksanaannya, mendesak dan lain sebagainya atau mau ke rumah sakit itu tidak ada masalah, tidak usah khawatir," ungkapnya.