ISU BOGOR - Kawasan Puncak Bogor yang meliputi tiga kecamatan yakni Ciawi, Megamendung dan Cisarua, masuk dalam zona merah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Bahkan data peta sebaran zona merah terbaru dari tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor hingga Jumat 25 Desember 2020, di tiga kecamatan wilayah Puncak itu tercatat ada 40 kasus positif.
40 kasus positif COVID-19 di zona merah kawasan Puncak Bogor itu terdiri dari Kecamatan Ciawi 26 kasus, Cisarua 8 kasus dan Megamendung 6 kasus.
Baca Juga: Libur Natal, Jalur Puncak Bogor Ramai Lancar
Meski demikian di libur Natal ini tak ada penambahan kasus positif di tiga kecamatan itu.
"Hari ini di Kabupaten Bogor ada tambahan kasus positif sebanyak 58 orang. Untuk kawasan Puncak (Cisarua, Megamendung dan Ciawi) tak ada tambahan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat petang 25 Desember 2020.
Irwan menyebutkan 58 kasus baru positif itu tersebar di 14 kecamatan, dengan kasus terbanyak di Kecamatan Cibinong sebanyak 11 orang.
Baca Juga: Kapolres Bogor: Selama Operasi Lilin Lodaya Nataru Sistem Buka Tutup Jalur Puncak Situasional