Liburan ke Puncak Bogor, Wisatawan Wajib Tahu Tiga Kecamatan Ini Masuk Zona Merah COVID-19

- 25 Desember 2020, 21:26 WIB
Grafis Peta Sebaran Zona Merah COVID-19 di  Kabupaten Bogor, 3 diantaranya di Puncak Bogor, Jumat 25 Desember 2020.*
Grafis Peta Sebaran Zona Merah COVID-19 di Kabupaten Bogor, 3 diantaranya di Puncak Bogor, Jumat 25 Desember 2020.* /Diskominfo Kabupaten Bogor

ISU BOGOR - Kawasan Puncak Bogor yang meliputi tiga kecamatan yakni Ciawi, Megamendung dan Cisarua, masuk dalam zona merah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Bahkan data peta sebaran zona merah terbaru dari tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor hingga Jumat 25 Desember 2020, di tiga kecamatan wilayah Puncak itu tercatat ada 40 kasus positif.

40 kasus positif COVID-19 di zona merah kawasan Puncak Bogor itu terdiri dari Kecamatan Ciawi 26 kasus, Cisarua 8 kasus dan Megamendung 6 kasus.

Baca Juga: Libur Natal, Jalur Puncak Bogor Ramai Lancar

Arus lalu lintas di kawasan Puncak Bogor di hari pertama libur natal 25 Desember 2020 ramai lancar.*
Arus lalu lintas di kawasan Puncak Bogor di hari pertama libur natal 25 Desember 2020 ramai lancar.* Isu Bogor/Iyud Walhadi

Meski demikian di libur Natal ini tak ada penambahan kasus positif di tiga kecamatan itu.

"Hari ini di Kabupaten Bogor ada tambahan kasus positif sebanyak 58 orang. Untuk kawasan Puncak (Cisarua, Megamendung dan Ciawi) tak ada tambahan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat petang 25 Desember 2020.

Irwan menyebutkan 58 kasus baru positif itu tersebar di 14 kecamatan, dengan kasus terbanyak di Kecamatan Cibinong sebanyak 11 orang.

Baca Juga: Kapolres Bogor: Selama Operasi Lilin Lodaya Nataru Sistem Buka Tutup Jalur Puncak Situasional

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x