Baru Seminggu Menjabat Sekda Bogor, Syarifah Sofiah Sudah Dipanggil KPK

8 Oktober 2020, 13:12 WIB
Mantan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah dilantik jadi Sekretaris Daerah oleh Wali Kota Bogor Bima Arya di halaman Balaikota Bogor, Kamis 1 Oktober 2020 /Iyud Walhadi/Prokompim

ISU BOGOR - Baru seminggu dilantik menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 8 Oktober 2020.

Pasalnya, Syarifah Sofiah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY).

Kabar Ifah begitu biasa disapa Syarifah Sofiah dipanggil KPK berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Kamis 8 Oktober 2020. 

Syarifah masuk dalam salah satu daftar nama pejabat Bogor yang panggil KPK hari ini dengan kapasitas sebagai saksi atas jabatan lamanya yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Kasus Lama RY Seret Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah Dipanggil KPK Hari Ini

Baca Juga: Usai Diperiksa, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditahan KPK

Baca Juga: Nyaru Jadi Mahasiswa, Puluhan Pelajar Hendak Demo Terjaring di Stasiun Bogor

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.

Tak hanya Syarifah, KPK juga hari ini memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka RY, yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, Kasubag Keuangan Dinas Perikanan dan Peternakan Rida Tresnadewi, Kabid Tata Bangunan pada Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Atis Tardiana, dan Sekretaris Dinas Tata Bangunan dan Permukiman (DTBP) Andi Sudirman.

KPK telah menahan tersangka RY pada 13 Agustus 2020 setelah diumumkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Saat ini, RY ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: Sekian Kalinya Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Diperiksa KPK, Kali Ini Terkait Gratifikasi Lahan

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Bogor Lanjutkan Rencana Pembangunan Tol BIRR

Untuk kasus suap, tersangka RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Antara

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka RY juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya

Baca Juga: KPK Panggil Mantan Bupati Bogor Nurhayanti dalam Dugaan Gratifikasi Rachmat Yasin

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, RY sebelumnya telah bebas pada 8 Mei 2019 dari Lapas Sukamiskin, Bandung setelah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi lainnya.

Dalam pokok perkara yang diawali tangkap tangan pada 7 Mei 2014, KPK memproses empat tersangka, yaitu Rachmat Yasin, FX Yohan Yap dari unsur swasta, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, dan Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya

Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan telah selesai menjalani hukuman.

Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. 

Sekadar diketahui, sebelum dilantik Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pada Kamis  1 Oktober 2020, Syarifah Sofiah selain sebagai Kepala Bappedalitbang, juga menjabat sebagai Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Bogor.

Syarifah Sofiah Dwikorawati saat menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Bogor , pada 2016 Chris Dale

Dalam kesempatan itu, Syarifah berjanji siap mewujudkan Visi dan Misi Pemkot Bogor yang dicanangkan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
 
“Seorang sekda itu kan harus menjalankan dan mewujudkan visi dan misi yang sudah dituangkan di dalam RPJMD, jadi sudah ada frame-nya. Tinggal target terdekat konsolidasi internal saja,” katanya beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Sekda Syarifah Sofiah Klaim Pasar Tradisional di Kota Bogor Bebas Kasus Positif Covid-19
 
Syarifah mengaku ada tugas berat yang menjadi tanggung jawabnya setelah menjabat menjadi sekda. Namun terdekat ia akan membangun komunikasi dengan semua pihak, termasuk dengan wartawan. 
 
"Saya juga akan berkenalan dengan lingkungan kantor dan mendalami program-program di Kota Bogor," jelasnya.***
Editor: Chris Dale

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler