Ngaku Polisi, Oknum Sempat Melawan Petugas Saat Razia Masker di Surabaya

14 September 2020, 20:39 WIB
Memalukan, Diduga Oknum Polri Ini Melawan Saat Terjaring Operasi Yustisi/Portal Surabaya /

ISU BOGOR - Seorang oknum anggota polisi sempat bersitegang dan melawan petugas ketika operasi protokol kesehatan razia masker di Kota Surabaya, Senin 14 Septemberber 2020.

Operasi yustisi protokol kesehetan di Kota Surabaya digelar, Senin siang, diwarnai atau insiden adanya oknum polisi bersitegang dengan petugas.

Oknum polisi yang mengaku bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya itu, diketahui tidak memakai masker saat di dalam sebuah angkutan umum, dan melawan ketika ditegur untuk diberikan pemahaman oleh petugas operasi.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet 35 GB Tak Kunjung Tiba, Sekolah di Bogor Bagikan Bantuan Kartu Perdana 30 GB

Baca Juga: Setelah 8 Tahun Dipasung Keluarga Karena Gangguan Jiwa, SP Warga Rumpin Bogor Akhirnya Dibebaskan

"Oknum sempat melawan kami, sehingga kami membawanya ke Propam Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan dan di cek benar atau tidaknya oknum tersebut anggota dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak" kata Wakapolsek Wonokromo AKP Arif Suharto.

Sementara itu, Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jhonny Edison Isir menjelaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam menertibkan aturan.

Isir mengatakan, sangsi tegas akan diberlakukan bagi siapa saja termasuk aparat.

Baca Juga: Tenang, Masa PSBB Jakarta Ojol Masih Boleh Beroperasi tapi Ada 5 Syaratnya

Apa yang dilakukan ini, lanjut Isir, sebagai upaya agar masyakarat terbangun kesadarannya terkait protokol kesehatan khususnya penggunaan masker secara konsisten dan tepat, kemudian mejaga jarak serta rajin mencuci tangan.

"Kalau ada petugas melanggar juga kita tindaklah. Intinya begini bahwa kita mengajak kawan-kawan baik Polri, kawan-kawan TNI, Aparatur Sipil Negara, bisa menjadi contoh model terkait protokol kesehatan, jadi harapannya jangan sampai ada dari elemen ini melanggar tapi bisa jadi contoh model," ujarnya.

Baca Juga: Belum Sebulan Rapimnas, LDII Sudah Jadi Kontroversi Lagi di Medsos, Ada Apa?

dikutip dari Portal Surabaya, dengan judul Terduga Oknum Polri Melawan Saat Terjaring Operasi Yustisi, dikatakan, pada pertama operasi yustisi, hanya memberikan sanksi penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama 14 hari dan fisik berupa push-up, sementara untuk sanksi administratif yakni denda Rp250 ribu belum diberlakukan.

"Dendanya masih belum, kita sita KTP, kita koordinasi lebih lanjut dengan pihak pengadilan," pungkasnya.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler