Tenang, Masa PSBB Jakarta Ojol Masih Boleh Beroperasi tapi Ada 5 Syaratnya

- 14 September 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). (Antara/Yulius Satria Wijaya)
Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). (Antara/Yulius Satria Wijaya) /

ISU BOGOR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat operasional ojek online (ojol) dan ojek pangkalan selama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transformasi.

“Pengemudi ojol dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antarsepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang,” dikutip Senin, 14 September 2020.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, Polisi: Karena Pelaku Sering Mimpi dan Lihat Tausiyah Korban

Perusahaan aplikasi ojol diwajibkan menerapkan teknologi informasi geofencing. Teknologi ini memungkinkan pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapat order.

“Dalam hal ketentuan pembatasan operasional tidak dipatuhi/dipenuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang,” tulis beleid tersebut.

Pelarangan berlangsung selama tiga hari. Selanjutnya, Dinas Perhubungan DKI akan mengevaluasi.

Baca Juga: Mulai Besok, Pemerintah Pastikan Blokir Polsel Ilegal Black Market dan Tidak Berfungsi di Indonesia

Aturan ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Aturan berlaku sejak tanggal ditetapkan, Jumat, 11 September 2020.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x