ISU BOGOR - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September 2020 hingga dua pekan kedepan, bakal ada sanksi tegas bagi yang tak memakai masker.
"Terkait penerapan protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker. Kita akan kenakan denda secara berjenjang."
"Pelanggaran pertama, pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi. Denda untuk masker Rp250 ribu, bila berulang menjadi Rp500 ribu dan seterusnya," ungkap Anies dalam konferensi pers yang disiarka secara langsung di kalan Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu 13 September 2020.
Dalam melaksanakan protokol kesehatan nanti, pihaknya juga akan menegaskan disiplin bersama aparat gabungan, baik TNI-Polri, Pol PP dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang ada di Jakarta.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diberlakukan, Anies Janji Beri Bansos dari Kemensos untuk 2,6 Juta Warga Rentan
"Dan kita akan mengintensifkan 2 pekan kedepa, sehingga mudah-mudahan pekan berikutnya situasi jadi lebih baik."
"Agar kedisiplinan bisa terjamin, sejauh ini sudah kita sudah tindak 158 ribu orang atau badan, dan denda yang terkumpul telah sampai 4,3 miliar,"ungkapya.
Sedangkan, tentang ruang rawat isolasi dalam mengantisipasi lonjakan kasus di masa pemberlakuan PSBB DKI Jakarta, pihaknya sudah menyiapka di Wisma Atlet Kemayoran, Hotel dan fasilitas isolasi mandiri lainnya.