Tekan Penyebaran Corona di Jatim, Khofifah Teken Aturan Denda Rp250 Ribu bagi Warga Tak Bermasker

- 13 September 2020, 20:14 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Foto: Ist
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Foto: Ist /Ist/

ISU BOGOR - Guna menekan penyebaran Corona atau Covid-19 semakin masif di Jawa Timur (Jatim). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa teken aturan denda Rp250,000 bagi warga tak bermasker.


Jawa Timur mengalami tren peningkatan kasus beriringan dengan DKI Jakarta serta Jawa Barat. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberlakukan aturan baru kepada seluruh warga-nya dalam rangka pencegahan.

Jajaran Satpol PP Jawa Timur akan mengawal aturan mengenai pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini.

Baca Juga: Besok Jakarta PSBB Total, Berikut Daftar Aktivitas Boleh dan Tidak Boleh

Salah satu poin dalam aturan itu adalah setiap pelanggar protokol kesehatan bisa dihukum dengan denda Rp250 ribu.

Kepala Satpol PP Jawa Timur Budi Santosa menyatakan, siapa saja yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah setempat akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu.

"Bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dikenakan sanksi administratif perorangan.

Baca Juga: Mulai Senin Besok, Ketahuan Positif Corona Tidak Mau Isolasi Pasien Bandel Akan Dijemput Paksa

"Mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250 ribu," kata Budi.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x