Setelah 8 Tahun Dipasung Keluarga Karena Gangguan Jiwa, SP Warga Rumpin Bogor Akhirnya Dibebaskan

- 14 September 2020, 20:04 WIB
SP (32) warga Desa rabak, Kecamatan Rumpin akhirnya dibebaskan setelah delapan tahun dipasung karena gangguan jiwa
SP (32) warga Desa rabak, Kecamatan Rumpin akhirnya dibebaskan setelah delapan tahun dipasung karena gangguan jiwa /Chris Dale/Balai Mental Phala Martha

 

ISU BOGOR - Setelah delapan tahun alami gangguan jiwa, SP (32) warga Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, akhirnya mendapat rehabilitas dan dibebaskan dari pemasungan. Kini SP dalam rehabilitasi medis dan perawatan di rumah sakit jiwa di Bogor.

Sang ayah, Nawawi menjelaskan, SP mengalami gangguan kejiwaan sejak tahun 2012. Dia dulu pernah mendapatkan perawatan medis, namun kambuh karena berhenti rawat jalan dan minum obat psikiatri.

Tidak mendapat perawatan secara maksimal, gangguan SP kambuh dan kerap mengganggu warga masyarakat sekitar. Bahkan dia pernah mendorong anak kecil untuk diceburkan ke sungai.

"Akhirnya kami kurung SP di dalam kamar," tutur Nawawi, dikutip laman Kemensos, Jumat 11 September  20202.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Nasional Catat Bogor Masih Zona Oranye, Dedie: Mudah-Mudahan Benar 

Namun, selama dua bulan dikurung di kamar, SP kian hari kian galak. Dia malah lebih sering mengamuk dan menghancurkan pintu kamar. Keluarga pun memutuskan untuk membelenggu dia.

"Sehingga kami memutuskan untuk memasung SP di tempat kecil yang ada di luar rumah dengan cara mengikatkan rantai pada tangannya," jelasnya.

Mengetahui hal itu, Balai Mental Phala Martha Kementerian Sosial (Kemensos) menerjunkan tim dengan melakukan ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial). Tim ini dikoordinir oleh Umar Khaerudin, Kasie Asesmen dan Advokasi Sosial untuk merespon kasus kedaruratan korban pemasungan tersebut yang diinformasikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor.

Halaman:

Editor: Chris Dale

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x