Pemkab Bogor Perpanjang PPKM 2 Minggu, Ini 9 Ketentuannya

23 Februari 2021, 18:25 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin saat meluncurkan program SAMISADE atau Rp1 miliar untuk satu desa di Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Rabu 17 Februari 2021 /Dok Diskominfo Kabupaten Bogor

ISU BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 8 Maret 2021.

"Kami memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Selasa 23 Februari 2021.

Menurut dia, perpanjangan berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/174/Kpts/Per-UU/2021 itu berlaku mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021, setelah penerapan pertama pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Baca Juga: Dijamin Cair, Lakukan Ini Agar Insentif Kartu Prakerja Gelombang 12 Tidak Gagal dan Sedang Diproses Terus

Baca Juga: Polres Bogor Tangkap 23 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa aturan yang diterapkan tetap serupa dengan PPKM jilid pertama, yakni berisi sembilan poin.

Pertama, membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau "work from home" (WFH) sebanyak 50 persen. Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Ketiga, sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Musim Hujan Picu 20 Kejadian Bencana di Kota Bogor

Baca Juga: Geger, Mayat Bayi Ditemukan Anak-Anak di Kebun Kosong di Bogor

Keempat, kegiatan restoran layanan makan di tempat hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas.

Kemudian layanan pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran.

Kelima, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Keenam, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Survei LSI Prediksi Dua Partai Ini Bakal Kembali Bersaing Ketat di Pemilu 2024

Baca Juga: UPDATE COVID Kota Bogor: Sepekan 11 Pasien Positif Meninggal

Ketujuh, tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen. Kedelapan, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Kesembilan, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler