Pemprov Jakarta Tak Larang Habib Rizieq Nikahkan Najwa Syihab, dengan Syarat

- 12 November 2020, 15:18 WIB
Habib Rizieq Shihab (kiri) bersama dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kanan).
Habib Rizieq Shihab (kiri) bersama dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kanan). /Twitter.com/@syaikhu_ahmad



ISU BOGOR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melarang jika Imam Besar FPI Rizieq Syihab menggelarkan acara resepsi pernikahan anaknya yang keempat Syarifah Najwa Syihab dengan Sayid Irfan Alaydrus.

"Yang terpenting, pihak Rizieq Syihab mengajukan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan acara resepsi pernikahan tersebut," kata Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, Kamis 12 November 2020.

Rencananya, acara pernikahan akan digelar pada Sabtu, 14 November 2020 bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas besar FPI, Petamburan, Jakarta.

Baca Juga: Rekonsiliasi dengan Pemerintah, Habib Rizieq Syihab: Bebaskan Dulu Para Mahasiswa dan Ulama

Riza menegaskan bahwa resepsi pernikahan baik di dalam gedung maupun di luar gedung, sudah diperbolehkan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Namun, kata dia, penyelenggaraan resepsi pernikahan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar mencegah terjadi penularan Covid-19.

“Ya memang sekarang kan dibolehkan (resepsi pernikahan). Yang penting, yang kami minta, semua harus memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan, memenuhi protokol Covid-19, protokol kesehatan, sudah jelas kan,” terang Riza.

Baca Juga: Meninggal Saat Sambut Kepulangan Habib Rizieq Syihab, Jenazah Warga Bogor Ditutupi Bendera Tauhid

Riza percaya Rizieq Syihab dan keluarganya serta FPI sudah memahami dan mengerti terkait ketentuan protokol kesehatan selama PSBB transisi.

Karena itu, dia berharap kerja sama dari keluarga besar Rizieq Syihab dan FPI untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

“Yang pertama tugas kita saling mengingatkan, mengimbau. Saya kira Pak Habib Rizieq, keluarga memahami, mengerti, sudah mengaturnya,” pungkas Riza.

Baca Juga: Cara Kawinkan Cupang Dengan Mudah di Rumah, Siapkan Daun Pisang dan Baskom

Secara umum, protokol kesehatan pada saat acara resepsi pernikahan adalah jumlah tamu atau undangan hanya 25 persen dari kapasitas ruangan atau gedung, wajib menggunakan masker.

Menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan, tidak boleh prasmanan tetapi pelayan yang mengantar makanan untuk tamu, dan tetap duduk diatur untuk tetap menjaga jarak aman.

Izin penyelenggaraan resepsi pernikahan diberikan setelah Pemprov DKI mengkaji, menganalisis dan menilai proposal yang diajukan oleh pemilik atau penanggung jawab gedung atau perorangan khusus acara di luar gedung.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Model Dewasa China yang Viral Disebut Anya hingga Jasad Bayi Ditemukan di Solokan

Pengajuan akan diberi kesempatan untuk memprentasikan proposalnya kepada tim Pemprov DKI, lalu dikaji bahkan dilakukan simulasi.

Setelah itu, tim Pemprov DKI akan mengevaluasi dan memutuskan memberikan izin atau tidak untuk penyelenggaraan acara resepsi tersebut.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x