Gus Nur Tersangka, Akankah Jadi Pintu Masuk 'Mempreteli' Deklarator KAMI Refly Harun?

- 25 Oktober 2020, 18:13 WIB
Gus Nur bersama Refly Harun, saat mengkritik NU.
Gus Nur bersama Refly Harun, saat mengkritik NU. /YouTube/Refly Harun/

 

Sebelumnya Ferdinand juga mencuit "Sugi Nur dan para petinggi KAMI yang saat ini harus menghadapi proses hukum adalah bukti nyata penyimpangan pemahaman tentang kebebasan. Kebebasan yg kita anut bkn berarti bebas melakukan apa saja, kebebasan yg kita anut adalah kebebasan yg terikat dgn pranata hukum," tulisnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, polisi akhirnya menetapkan Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan menjebolskan ke sel tahanan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Nabi Muhammad SAW Dihujat Dalam Lagunya, Penyanyi Nigeria Ini Dijatuhi Hukuman Mati

Gus Nur ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim di rumahnya di Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 OKtober 2020 dinihari.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register P/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Tersangka Gus Nur menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Alasan penahanan untuk 20 hari ke depan guna memudahkan proses pemeriksaan.

Baca Juga: Jokowi Dikuliahi Rizal Ramli Cara Berkuasa Lama Seperti Soeharto, Belanda dan PM Inggris

"Resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan," kata Irjen Argo Yuwono mengkonfrimasi, Minggu 25 Oktober 2020.

Gus Nur dibekuk penyidik Bareskrim Polri di kediamannya kawasan Malang, Jawa Timur lalu digelandang ke gedung Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x