ISU BOGOR - Yahaya Sharif-Aminu (22) penyanyi asal Nigeria dijatuhi hukuman mati setelah menghina dan menghujat Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wassalam (SAW) dalam lagunya.
Padahal sebelumnya, para ulama setempat sudah mengimbau non-Muslim untuk tidak ikut campur dalam proses hukum Shariff-Aminu.
Sebagaimana dilansir Guardian Nigeria, mereka meminta kasus musisi Kano yang dituduh menghujat Nabi Muhammad SAW dalam lagunya itu, sepenuhnya ditangani Muslim.
Baca Juga: Unggah Foto Ayah di Instagram, Khabib Nurmagomedov: Ketika Allah Bersamamu
Pada Agustus 2020, Shariff-Aminu, (22 tahun), dijatuhi hukuman mati akibat lagunya yang dibanjiri kritik dari umat Muslim.
Musisi itu sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Kano, setelah Pengadilan Syariah Tinggi Kano menentukan hukuman baginya.
Dalam bandingnya, dia menentang hukum syariah, yang dipraktikkan di negara bagian tersebut sebagai inkonstitusional dan tidak demokratis.
Baca Juga: Jokowi Dikuliahi Rizal Ramli Cara Berkuasa Lama Seperti Soeharto, Belanda dan PM Inggris
Namun Gubernur negara bagian, Abdullahi Ganduje mengatakan akan menandatangani surat perintah mati Aminu, mengingat masalah itu telah menjadi masalah publik dan menimbulkan reaksi dari Organisasi Masyarakat Sipil.