Gus Nur Tersangka, Akankah Jadi Pintu Masuk 'Mempreteli' Deklarator KAMI Refly Harun?

- 25 Oktober 2020, 18:13 WIB
Gus Nur bersama Refly Harun, saat mengkritik NU.
Gus Nur bersama Refly Harun, saat mengkritik NU. /YouTube/Refly Harun/

ISU BOGOR - Dengan ditangkap dan ditetapkannya pendakwah Gus Nur atau biasa dikenal Sugik Nur Raharja sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, akankah dijadikan pintu masuk untuk mempreteli para deklarator dan aktivis KAMI?

Pertanyaan itu pasti terbesit di sejumlah kalangan bahkan di jagat maya sudah banyak yang mendesak kepolisian untuk menangkap salah satu Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yakni Refly Harun.

Refly Harun merupakan Ahli Hukum Tata Negara yang kerap melontarkan kritik kepada pemerintah baik melalui media mainstream maupun kanal YouTube nya.

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap, Netizen: Bagaimana Abu Janda, Denny Siregar dan Ade Armando?

Baca Juga: Sebut NU Bus Berpenumpang PKI, Gus Nur Resmi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

Baca Juga: Ini Kronologi Penangkapan Gus Nur, Keluarga: Kaget Saja Kayak Gerebek Teroris

Terjeratnya, Gus Nur dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE), dikarenakan unggahan video kedua tokoh tersebut di masing-masing kanalnya. Gus Nur lewat kanal Munjiat Channel dan Refly Harun dengan kanal nama sendiri.

Bahkan Ferdinand Hutahean mantan politisi Partai Demokrat juga ikut berkomentar dan untuk menangkap Refly Harun di akun media sosial twitternya @FerdinandHaean3.

"Walahhhh @ReflyHZ sekalian sj proses dgn tuduhan baru menghilangkan barang bukti. Selain turut menyebar ujar kebencian tambahkan tuduhan menghilangkan barang bukti," kata Ferdinand.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x