Tidak Hanya Buruh dan Mahasiswa, 5 Gubernur Ini Juga Surati Jokowi Tolak UU Cipta Kerja

- 16 Oktober 2020, 17:53 WIB
Sampaikan ke Media Luar Negeri, Anies Baswedan Katakan Jika UU Cipta Kerja Ditolak Rakyat Indonesia. Heboh, Anies Tidak Diberi Kesempatan Bicara dalam Rapat Gubernur. Ada Apakah?
Sampaikan ke Media Luar Negeri, Anies Baswedan Katakan Jika UU Cipta Kerja Ditolak Rakyat Indonesia. Heboh, Anies Tidak Diberi Kesempatan Bicara dalam Rapat Gubernur. Ada Apakah? /ANTARA

ISU BOGOR - Dalam sepekan terakhir unjuk rasa terus menerus, setidaknya mendapat respon dari lima kepala daerah menolak omnibus Law UU Cipta Kerja.

Tak hanya buruh, mahasiswa, dan masyarakat, tapi juga setidaknya ada lima kepala daerah atau gubernur yang menolak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Ada pun lima gubernur yang mengaku siap meneruskan aspirasi buruh dan mahasiswa kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Polres Bogor: Realisasinya Demo Omnubus Law Buruh Kabupaten Sekitar 1.000 Massa, Ini Situasinya

Isinya satu: menolak UU Cipta Kerja. Para kepala daerah tersebut yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno dan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.

Terbaru, Sutarmidji mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan omnibus law lewat mekanisme peraturan pengganti perundang-undangan demi mencegah meluasnya demonstrasi.

“Undang-undang yang baik harusnya sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat,” kata Sutarmidji, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Sinopsis Film Seperti Hujan Yang Jatuh ke Bumi, Cerita Klise Cinta Segitiga

Sebelumnya hal serupa dilakukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dia akhirnya menandatangani surat penolakan RUU Cipta Kerja. Dia mengaku akan mengirim surat itu kepada Presiden Joko Widodo dan DPR.

"Saya sudah menandatangani surat pernyataan dari poin-poin aspirasi yang disampaikan buruh. Isinya satu, menolak dengan tegas UU Omnibus Law. Kedua, meminta kepada Bapak Presiden untuk minimal menerbitkan perppu karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi dan ditandatangani,’’ ujar dia, Kamis 10 Oktober 2020.

Selain Ridwan Kamil dan Gubernur Kalbar, langkah serupa juga akan dilakukan Gubernur Anies Baswedan, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno.

Baca Juga: Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Cs Diborgol, Fadli Zon: Legacy Apa yang Mau Diwariskan?

“Semua aspirasi yang disampaikan buruh akan kami teruskan,” ungkap Anies Baswedan.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x