Eks PM Pakistan Imran Khan Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pembocoran Rahasia Negara

- 30 Januari 2024, 21:06 WIB
Mantan Perdana Menteri Imran Khan dan mantan Menlu Iran Shah Mehmood Qureshi divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembocoran rahasia negara.
Mantan Perdana Menteri Imran Khan dan mantan Menlu Iran Shah Mehmood Qureshi divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembocoran rahasia negara. /Foto/IRNA
 

ISU BOGOR - Mantan Perdana Menteri Imran Khan dan sekutunya, mantan Menteri Luar Negeri Shah Mehmood Qureshi divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembocoran rahasia negara. Keputusan tersebut diambil oleh Pengadilan Khusus di Rawalpindi, kurang dari dua minggu sebelum negara tersebut melangsungkan pemilu, di mana partai Imran Khan akan menghadapi tantangan besar.

Pengadilan yang beroperasi dari dalam penjara tersebut menjatuhkan hukuman penjara sebagai bagian dari apa yang disebut sebagai "kasus sandi," yang melibatkan bocornya kabel diplomatik.
 
Imran Khan, yang menganggap dirinya sebagai korban konspirasi, menyatakan bahwa dokumen diplomatik tersebut adalah bukti bahwa penggulingannya dari kekuasaan pada tahun 2022 adalah hasil dari sebuah rencana busuk.
 

Imran Khan menjabat sebagai Perdana Menteri Pakistan dari tahun 2018 hingga 2022 sebelum digulingkan melalui mosi tidak percaya dan kehilangan dukungan dari tokoh-tokoh militer yang berpengaruh di negara tersebut.
 
Kasus pembocoran rahasia negara ini membayangi momentum politiknya menjelang pemilu, menimbulkan pertanyaan tentang dampak hukuman tersebut terhadap popularitasnya dan partainya.

Khan dan Qureshi didakwa secara resmi dalam kasus ini, yang mengejutkan banyak pihak dan menambah ketegangan di ranah politik Pakistan.
 
 
Keputusan pengadilan ini menjadi sorotan utama seiring dengan perkembangan politik dan persiapan menuju pemilu yang akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x