Kemenlu Palestina Desak Gencatan Senjata sebagai Upaya Wajibkan Israel Patuhi Keputusan ICJ

- 27 Januari 2024, 15:26 WIB
Menlu Palestina Desak Gencatan Senjata sebagai Upaya Wajibkan Israel Patuhi Keputusan ICJ
Menlu Palestina Desak Gencatan Senjata sebagai Upaya Wajibkan Israel Patuhi Keputusan ICJ /Foto/WAFA
 

ISU BOGOR - Dalam upaya untuk mewajibkan Israel mematuhi keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perlindungan warga sipil Palestina, Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina mendesak gencatan senjata segera merupakan langkah lapangan dan praktis yang diperlukan.

Dalam pernyataan resmi, sebagaimana dikutip dari Kantor Berita WAFA News Agency, Sabtu, 27 Januari 2024, Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan bahwa berlanjutnya tindakan genosida oleh Israel di Jalur Gaza bukan hanya tantangan terhadap keputusan pengadilan.
 
"Tetapi juga mengancam dengan kehancuran sistematis dan penciptaan lingkungan tercemar. Pesawat tempur Israel yang terus menargetkan rumah sakit dan stasiun pembuangan limbah semakin merugikan kehidupan penduduk setempat," jelasnya.
 

Kementerian ini menekankan bahwa gencatan senjata segera adalah langkah konkrit untuk melindungi warga sipil dan memastikan pemenuhan kebutuhan dasar kemanusiaan. Selama 113 hari perang genosida di Jalur Gaza, Israel tampaknya memiliki niat untuk mengakhiri eksistensi Gaza dan mengubahnya menjadi wilayah yang tidak dapat dihuni.

Situasi yang semakin memprihatinkan ini memicu keprihatinan dunia internasional, dengan Kementerian Luar Negeri Palestina menyerukan dukungan global untuk mewujudkan gencatan senjata yang dapat membuka jalan bagi penegakan keputusan ICJ dan perlindungan hak asasi manusia di tengah konflik yang terus memanas.

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x