Horor, Cerita Apartemen Kalibata City Mulai Pembunuhan hingga Narkoba

- 18 September 2020, 07:54 WIB
Djumadil Al Fajri dan Laeli Atik Supriyatin pelaku pembunuhan dan mutilasi pria yang ditemukan di Kalibata City Jakarta.
Djumadil Al Fajri dan Laeli Atik Supriyatin pelaku pembunuhan dan mutilasi pria yang ditemukan di Kalibata City Jakarta. /Dok. PMJ News

Sedangkan pada awal Julu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita sebanyak 15.000 butir pik ekstasi dan 5.500 butir pil happy five dari dua lokasi di Apartemen Kalibata City.

Dari sana turut diamankan seorang perempuan yakni TI alias II selaku pengedar barang haram itu. II adalah perempuan asal Medan yang tinggal dan berdomisili di Jakarta.

Baca Juga: Mengemudi Mabuk, Wakil Bupati Yalimo Papua Tabrak Polwan Hingga Meninggal Dunia

Yusri Yunus mengatakan dari pengakuannya, II menerima barang haram itu dari HMC, yang kini masih diburu polisi.

"Tersangka II ini mengaku mendapat barang itu dari bandar diatasnya yakni HMC. HMC saat inj masuk dalam DPO kita," kata Yusri.

Untuk menyimpan puluhan ribu pil ekstasi dan happy five itu, kata Yusri, II mengaku diperintahkan oleh HMC.

Baca Juga: Susah Diajari Belajar Online, Seorang Ibu Aniaya Anak Kandung 8 Tahun Hingga Meninggal

"Tersangka II menerima Rp 10 Juta perbulan dari HMC untuk menyimpan barang itu selama 3 bulan terakhir ini di apartemennya. Jadi selama 3 bulan, II sudah menerima Rp 30 Juta dari HMC," kata Yusri.

Menurut Yusri dari hasil penyelidikan sementara, II mengaku semua narkoba iti dikirim melalui paket kepada dirinya. Para pelaku bisa mengedarkannya ke tempat hiburan di Jakarta.

"Namun karena selama pandemi Covid-19 ini semua tempat hiburan tutup, HMC meminta II menyimpannya dulu atau menggudangkannya sementara," yusri Yusri.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x