Penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana, Alpin Andrian Diancam Hukuman Mati

- 17 September 2020, 09:02 WIB
Alpin Andria pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.
Alpin Andria pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. /

ISU BOGOR – Poliis menambahkan jeratan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber ,  Alpin Andrian dengan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.  

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, Polisi menambah jeratan pasal yang akan dipersangkakan terhadap Alpin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber saat menyampaikan ceramah di Bandar Lampung.

“ncaman hukumannya hukuman mati, atau hukuman seumur hidup. Paling ringan 20 tahun, ini untuk ancaman pasal yang dikenakan daripada tersangka A," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 September 2020.

Baca Juga: Genjot Penerimaan Pajak Kendaraan di Kabupaten Bogor, Pemkab Gandeng Bapenda Jawa Barat

Argo mengatakan Alpin dijerat oleh penyidik dengan pasal sangkaan mulai dari percobaan pembunuhan, pembunuhan, penganiayaan berat, hingga kepemilikan senjata tajam ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Dalam hal ini, pihak penyidik Polresta Bandar Lampung telah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sejak Selasa 15 September 2020.

Dalam surat dengan Nomor SPDP/228 IX/2020/Reskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, disebutkan bahwa tersangka dijerat melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan.

Baca Juga: Masih Ada Gelombang 9 Prakerja, Kalau Tidak Lolos Begini Instruksinya

Tertera bahwa tersangka Alpin dikenakan pasal 340 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x