Mahfud MD Pastikan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Harus Diseret ke Pengadilan

- 16 September 2020, 20:33 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) mahfud MD (Kanan) saat menjengut Syekh Ali Jaber di kediamannya di Rawamangun, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020). ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) mahfud MD (Kanan) saat menjengut Syekh Ali Jaber di kediamannya di Rawamangun, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020). ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam) /

ISU BOGOR - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan bahwa pelaku penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber akan dibawa ke pengadilan.

Sebagaimana dilansir Antara, pernyataan Mahfud itu sekaligus menepis spekulasi yang berkembang di masyarakat bahwa pelaku kemungkinan besar tidak diadili karena sakit jiwa.

"Itu tidak benar, pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan," kata Mahfud, melalui siaran pers Humas Kemenko Polhukam dari Antara, Rabu 16 September 2020.

Baca Juga: Susah Diajari Belajar Online, Seorang Ibu Aniaya Anak Kandung 8 Tahun Hingga Meninggal

Mahfud menyampaikan penegasan tersebut setibanya di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat, Rabu, dalam rangka peluncuran Program Konsultasi Publik yang diselenggarakan Kedeputian Bidang Kesatuan Bangsa, Kemenko Polhukam.

"Pemerintah melalui Polri sudah bersikap bahwa pelaku akan terus dibawa ke pengadilan dengan 'actus reus' atau tindakan yang sudah nyata. Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang menentukan. Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa," katanya.

"Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa. Soal itu biar nanti di pengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak," tegasnya.

Baca Juga: Setelah 6 Bulan Pandemi Corona, Pemerintah Baru Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Scuba atau Buff

Mahfud menegaskan pemerintah tidak ingin ada spekulasi lagi bahwa pemerintah menutup-tutupi kasus tersebut, sebab semuanya transparan dan proses hukum berjalan terus.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x