Keputusan tersebut tertuang dalam fatwa nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, resmi ditetapkan pada 8 November 2023 setelah melalui serangkaian pembahasan intensif.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa inti dari fatwa ini adalah menegaskan kewajiban bagi setiap Muslim untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel pada masa sekarang.
Baca Juga: Hamas Luncurkan Rudal ke Tel Aviv, 2 Warga Israel Terluka
"Dalam intinya, fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu hukumnya wajib bagi setiap Muslim saat ini," kata Asrorun Niam dalam konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat 10 November 2023.
MUI Haramkan Produk Israel
Sebaliknya, fatwa ini juga menyatakan bahwa pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah hukumnya haram.
Asrorun Niam menyatakan bahwa salah satu bentuk dukungan tidak langsung kepada Israel adalah melalui pembelian produk dari produsen yang memiliki keterkaitan dengan Israel.
Baca Juga: Pejabat Penjajah Israel: Tidak Ada Krisis Kemanusiaan di Jalur Gaza
"Contohnya adalah membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hal ini dihukumi sebagai haram," katanya.
Sebelumnya, sejak awal agresi militer Israel ke Palestina meletus, banyak warganet yang menyuarakan untuk memboikot produk-produk Israel dan AS. Lantas apa sajakah produk tersebut
Daftar Produk Israel yang Diboikot Warganet
Berikut adalah beberapa produk dan perusahaan yang menjadi sasaran boikot: