Catat, BLT Pekerja Rp600 Ribu Cair Besok Selasa 25 Agustus 2020 Secara Bertahap

- 24 Agustus 2020, 12:24 WIB
BLT Pegawai Swasta
BLT Pegawai Swasta /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat

ISU BOGOR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pekerja non pegawai negeri sipil (PNS) akan cair besok, Selasa 25 Agustus 2020.

Namun pencairan dilakukan secara bertahap kepada 15,7 juta karyawan seluruh Indonesia yang bergaji dibawah Rp5 juta.

Tahap pertama akan diberikan hanya kepada 7,5 juta pekerja. Pasalnya, BLT pekerja Rp600 ribu itu secara simbolik akan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: BLT Pekerja Rp600.000 Cair Hari Ini Termasuk Guru Honorer, Sri: 24 Agustus Sudah Bisa Disalurkan

Baca Juga: Asik, BLT Pekerja Rp600.000 Cair Selasa Depan 25 Agustus 2020

Baca Juga: Hore! BLT Pekerja Rp600 Ribu Diluncurkan Senin saat HUT RI ke-75, Cair Akhir Agustus

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk,"

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida usai dikutip IsuBogor.com seperti yang dilansir laman Kemnaker, Minggu, 16 Agustus 2020.

Ida menjelaskan, subsidi upah tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta, selain bergaji Rp5 juta, mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Begini Cara Cek Nama Karyawan Swasta Terdaftar Sebagai Penerima BLT Rp600 Ribu

Baca Juga: Munchen Terlalu Tangguh, Tim Betabur Pemain Mahal Neymar PSG Pun Kalah

Baca Juga: Covid-19 di Bogor Semakin Mengganas, Tercatat 6 Orang Meninggal Dunia Dalam Satu Hari

"Jadi upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta. Yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS,"

"Kita minta teman-teman BPJS usntuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Nantinya, subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan (setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta).

Baca Juga: BPJS Naik di Masa Pandemi Covid-19, Warga Bogor Sebut Ibarat Pepatah Jatuh Tertimpa Tangga Pula

Baca Juga: Asyik! Bantuan Pondok Pesantren Juga Cair Akhir Agustus, Ini Syaratnya

Baca Juga: Buruh dengan Gaji Dibawah Rp5 Juta Bisa Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Ini Syaratnya

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000," jelasnya.

Ia menambahkan, bantuan subsidi upah ini diberikan salah satunya sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan, kata dia, bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja yang ter-PHK karena pandemi Covid-19, tetap masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pekerjaan Senin 24 Agustus 2020, Scorpio dan Pisces Akan Mendapat Keberuntungan

Baca Juga: Ini Hasil MotoGP Minggu Malam 23 Agustus 2020, Miguel Oliveira Catatkan Sejarah KTM

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Tol Cipali, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

Sebagai contoh adalah pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan, Menaker menyatakan bahwa mereka diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja. Sebagai informasi, program Karu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V.

"Dan alhamdulilkah batch 4 sudah memenuhi untuk 800 ribu peserta. Dan sebagaimana arahan Presiden dan pak Menko (Bidang Perekonomian), temen-temen yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," pungkasnya.***

 

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x