Rp30.000 Tak Diberikan, Istri Siri Tusuk Suami Hingga Tewas

- 17 Agustus 2020, 20:25 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (dok.)
Ilustrasi penganiayaan. (dok.) /

ISu BOGOR - Lantaran tidak diberi uang Rp30.000, seorang istri siri berinisial RK (35), menusuk suaminya Hendra Supenda dengan pisau hingga meninggal dunia, di Jalan Bangka VIII C Rt. Rt.013/12, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Minggu 16 Agustus 2020.

Dalam keterangannya, Kapolsek Mampang Kompol Sujarwo menuturkan, peristiwa berawal keributan antara suami dengan istri sirinya itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB, Minggu kemarin.

"Awalnya korban meminta uang Rp 30.000 kepada istri sirinya, namun tidak diberikan. Selanjutnya, korban marah dan memukul istrinya. Lalu berlanjut, korban membawa sebilah pisau," kata Sujarwo, Senin 17 Agustus 2020.

Baca Juga: Gegara Bagikan Link Film Kemerdekaan Ilegal, Tjahjo Minta Maaf

Sejurus kemudian, terjadi pergumulan dan akhirnya pisau bisa direbut istrinya. Terjadi keributan, pisau yang dipegang istrinya terdorong dan menancam di dada korban.

Sujarwo menyampaikan, ketika ditusuk korban terjatuh, namun sempat bangun kembali dan mengejar istrinya yang lari ke rumah orang tuanya, berjarak kurang lebih 150 meter.

"Selanjutnya, korban jatuh lagi dan diketahui oleh mertuanya. Kemudian berupaya dirawat sendiri nggak dibawa ke rumah sakit. Namun sekitar pukul 15.30 orang tuanya membawa ke puskesmas. Setelah diberi ke puskesmas, kemudian didapati sudah tidak bernyawa, meninggal dunia. Kemudian memberitahukan ke Polsek," katanya.

Baca Juga: Puncak Macet, Polisi Sarankan Jalur Jonggol atau Sukabumi

Menurut Sujarwo, polisi kemudian langsung datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sekitar lima saksi, menyita barang bukti sebilah pisau, dan mengamankan RK.

"Diketahui ini adalah pelakunya istrinya. Tapi ini diketahui tidak ada perencanaan. Datangnya seketika memang ini karena si suami bawa pisau, jadi digunakan menusuk," katanya.

Menyoal bukannya si istri menusuk suami karena membela diri, Sujarwo mengatakan, penyidik akan melakukan pendalaman kembali.

Baca Juga: 770 Warga Binaan Lapas Cibinong Dapatkan Remisi

"Ini kita akan melakukan pendalaman kembali. Namun terhadap peristiwa ini faktanya adalah menyebabkan korban meninggal dunia. Pasal 351 ayat 3. Berdasarkan hasil visum sebab kematian memang akibat perlukaan itu," jelasnya.

Sujarwo mengungkapkan, suami dan istri yang sudah dikaruniai satu orang anak berusia 3 tahun itu memang kerap terlibat pertengkaran. Korban sendiri tidak memiliki pekerjaan tetap, sementara istrinya yang berprofesi sebagai waitrres juga tidak memiliki penghasilan karena dirumahkan selama pandemi Covid-19.

"Dari keterangan memang sering marah-marah, kemudian sering pukul ini kebiasaan laki-laki tersebut. Apakah dari menganggur, apa nggak, memang karena nggak punya penghasilan. Kami akan melakukan pendalaman lagi untuk memastikan motifnya," tandasnya.

Baca Juga: Keren, Bendera Merah Putih Raksasa Terbentang di Nol Kilometer Ciliwung Puncak Bogor

Sementara itu, RK mengaku menyesal menusuk suaminya hingga berujung kematian. Namun, suaminya memang kerap memukul karena masalah sepele. "Nyesel. Dia sering mukul. Masalah sepele, empat kali," katanya.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x