Dalam melakukan penukaran untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar, yaitu:
a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;
b. Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;
d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.
Berita ini telah tayang di PRFMNews.id dengan judul artikel "Begini Cara Dapatkan Uang Koleksi Baru Pecahan Rp75.000 yang Dikenalkan 17 Agustus 2020" pada 17 Agustus 2020.
Baca Juga: UNIK! Detik-detik Proklamasi di Jalur Puncak Bogor, Sirine 'Menjerit' Pengendara Wajib Berhenti
Penukaran dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) hari setelah pemesanan dilakukan, sepanjang kapasitas penukaran UPK 75 Tahun RI pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia.***