Dua Langkah Mudah Mendapatkan Uang Baru Pecahan Rp75.000, Begini Caranya

- 17 Agustus 2020, 13:57 WIB
Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.
Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI. /ANTARA

ISU BOGOR - Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan uang baru pecahan Rp75.000 pada hari ini, Senin 17 Agustus 2020. Uang rupiah baru itu diluncurkan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-75 dengan jumlah terbatas yakni 75 juta lembar.

Bagi masyarakat yang mau mendapatkan uang baru pecahan Rp75.000 ini caranya mudah, cukup ikuti dua langkah mudah berikut ini:

1. Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75.000.

Baca Juga: Kado HUT ke-75 RI, Bank Indonesia Luncurkan Uang Pecahan Rp75.000

2. Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Nantinya, setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000.

Jika sudah mendaftar, maka warga bisa mendapatkan uang tersebut pada tanggal berikut :

a. Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020;
b. Bank Umum yang ditunjuk dan Kantor Pusat Bank Indonesia serta 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indoensia terhitung mulai 2 Oktober 2020 – selesai.

Baca Juga: Jadwal One Way Puncak Bogor Senin 17 Agustus 2020, Kasatlantas: Hari Ini Puncak Arus Balik Wisatawan

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x