Sindikat Peredaran Obat Palsu Senilai Rp130 Miliar Terbongkar, Polisi Amankan 5 Pelaku

- 31 Mei 2023, 14:19 WIB
Ilustarasi obat palsu.
Ilustarasi obat palsu. /Pixabay/stevepb
ISU BOGOR - Sindikat peredaran ribuan obat palsu senilai Rp130 miliar di wilayah Jakarta berhasil dibongkar Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah menjelaskan dari pengungkapan tersebut sebanyak 77.061 obat-obatan yang diketahui tidak memiliki izin edar berhasil disita.

"Mengungkap adanya memperdagangkan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu," ujarnya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu, 31 Mei 2023.

Dari pengungkapan tersebut, kata Auliansyah, pihaknya mengamankan lima orang diamankan terkait dengan pengungkapan kasus tersebut di antaranya berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62) yang berperan memperdagangkan.

Baca Juga: Narkoba Zombie Flakka Marak di Amerika, Polri Pastikan Belum Ditemukan di Indonesia

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 77.061 yang terdiri dari Interlac palsu hingga obat keras atau pun obat berbagai merek yang tidak memiliki izin edar sebanyak 76.695 dengan nilai mencapai Rp 130 miliar.

“Mereka melakukan kegiatan ini hasil dari pemeriksaan kami, dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023, yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai dengan 2023 itu lebih kurang Rp 130,04 miliar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 terkait pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja atas perubahan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana maksimal Rp 500 miliar.

Lalu juga pengenaan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan atau ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Viral! Lucky Hakim Jawab Rumor Penggerebekan Narkoba di Pendopo Indramayu: Bahaya Banget

Serta penerapan Pasal 102 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x