Terima Hadiah Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dijadikan Tersangka dan Langsung Ditahan di Salemba

- 12 Agustus 2020, 10:32 WIB
Pinangki Sirna Malasari.*nett
Pinangki Sirna Malasari.*nett /

 

ISU BOGOR - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus pertemuan dengan Djoko Tjandra. Kejagung langsung melakukan penahanan di Rutan Salemba.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan persnya, Rabu 11 Agustus 2020, Jaksa Pinangki diduga menerima hadiah atau Janji yang berkaitan dengan pelarian Djoko Tjandra

“Berdasarkan bukti yang cukup, menetapkan tersangka berinisial PSM (Pinangki Sirna Malasari). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan penahanan," Hari mengkonfirmasi.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Pesantren Agen Perubahan, Ini Cuitan Sumbang Warganet 

Hari menyatakan, penangkapan terhadap Jaksa Pinangki dilakukan pada Selasa 11 Agustus 2020 malam dan yang bersangkutan langsung kembali menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Setelah penyidik merasa mendapatkan bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, penahanan langsung dilakukan kepada Jaksa Pinangki. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Pidana Khusus Kejagung mendalami berbagai alat bukti serta keterangan saksi.

Baca Juga: Ini Prediksi Emil Salim Soal Nasib Budidaya Lobster Indonesia 5 Tahun ke Depan 

Kasus Jaksa Pinangki sendiri memang telah diambil alih Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Penyidikan dilakukan setelah jaksa Pinangki diduga kuat pernah bertemu terpidana Djoko saat masih berstatus buronan.

Dalam Laporan hasil pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki kemudian dijadikan bukti awal terkait adanya dugaan tindak pidana, yakni dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Terkait kasus itu, penyidik sendiri telah memeriksa tiga orang saksi. Masing-masing jaksa Pinangki, Djoko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking. Penyidik hingga kini masih terus mengumpulkan informasi sebagai barang bukti untuk kemudian bisa menetapkan status tersangka.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Berikan Gaji ke-13 ASN untuk Mendorong Daya Beli Masyarakat 

Jaksa Pinangki diduga ke luar negeri untuk menemui terpidana Joko Tjandra yang saat itu masih buron. Jaksa Pinangki tanpa izin tertulis dari pimpinan pada tahun 2019 sebanyak sembilan kali bepergian ke luar negeri serta melakukan pertemuan dengan buronan Djoko Tjandra.

Di dalam pemeriksaan yang dilakukan bidang pengawasan, jaksa Pinangki diberi hukuman disiplin. Yang bersangkutan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x