Terbitkan 'Surat Jalan' Djoko Tjandra, Jenderal Polisi Bintang Satu Ini Dicopot

- 16 Juli 2020, 18:27 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat menyampaikan keterangan terkait surat jalan Djoko Tjandra.*
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat menyampaikan keterangan terkait surat jalan Djoko Tjandra.* //Dok. Divhumas Polri

ISU BOGOR - Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo akhirnya dicopot dari jabatan sebagai Kepala Biro Kordinasi dan Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri. Pencopotan itu diumumkan langsung Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Rabu 15 Juli 2020.

Selain digeser ke bagian Pelayanan Markas (Yanma), Brigjen Pol Prasetijo juga ditahan di Provost Mabes Polri selama 14 hari lantaran terbukti menerbitkan surat jalan pada buronan Djoko Tjandra terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali ke Pontianak.

"Iya proses mutasi ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan," kata Jenderal Idham seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari antara.com. Dari hasil penyelidikan internal Polri, Brigjen Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa se-izin pimpinan.

Baca Juga: Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi BOS, Kejari Geledah Kantor Disdik Kota Bogor

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono bahwa surat jalan tersebut ditandatangani salah satu biro di Bareskrim Polri. "Surat jalan tersebut dikeluarkan Kepala Biro dan itu inisiatif sendiri, tidak izin sama pimpinan," kata Argo.

Menurutnya, sanksi tegas ini sebagai bentuk komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis pada jajarannya yang telah melakukan kesalahan fatal. "Ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain," kata Argo.

Ia juga mengesah kabar penahanan Prasetyo di Provost Mabes Polri selama dua pekan ke depan. "Mulai malam ini Brigjen PU akan ditempatkan di tempat khusus di Provost Mabes Polri selama 14 hari," katanya.

Baca Juga: Asyik, Naik KA Jarak Jauh Tak Perlu SIKM Lagi

Sekadr diketahui, keputusan mutasi jabatan Brigjen Prasetyo Utomo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.

Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan bahwa surat jalan yang selama ini dipakai oleh buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x