Info Harga Emas Antam Hari Ini 1 Gram, Naik Rp 10.000 Jadi Rp 1.034.000

- 10 Maret 2023, 08:45 WIB
Info Harga Emas Antam Hari Ini 1 Gram, Naik Rp 10.000 Jadi Rp1.034.000
Info Harga Emas Antam Hari Ini 1 Gram, Naik Rp 10.000 Jadi Rp1.034.000 /Tangkap layar logammulia.com
ISU BOGOR - Info harga emas Antam hari ini 1 gram naik Rp 10.000 menjadi sebesar Rp 1.034.000 pada Jumat, 10 Maret 2023.

Berdasarkan laman resmi Logam Mulia dijelaskan harga emas Antam itu naik jika dibandingkan hari sebelumnya Kamis 9 Maret 2023 sebesar Rp 1.024.000 per gram.

Kenaikan tersebut juga terjadi pada harga jual kembali alias buyback emas Antam yakni sebesar Rp 13.000 per gram.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Per Gram, Naik Rp 4.000 Jadi Rp 1.024.000

Sehingga harga buyback hari ini, Jumat 10 Maret 2023 menjadi sebesar Rp 914.000 per gram dari sebelumnya Rp 901.000 per gram.

Berikut Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 9 Maret 2023

0,5 gram: Rp 567.000

1 gram: Rp 1.034.000

2 gram: Rp 2.008.000

3 gram: Rp 2.987.000

5 gram: Rp 4.945.000

10 gram: Rp 9.835.000

25 gram: Rp 24.462.000

50 gram: Rp 48.845.000

100 gram: Rp 97.612.000

250 gram: Rp 243.765.000

500 gram: Rp 487.320.000

1.000 gram: Rp 974.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Bagi Anda yang ingin membeli lebih murah lagi dengan dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x