Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Jadi Rp 1.033.000 Per Gram

- 6 Maret 2023, 12:15 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Jadi Rp 1.033.000 Per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Jadi Rp 1.033.000 Per Gram /Tangkap layar instagram.com/@nabung.emas24k
ISU BOGOR - Harga emas Antam hari ini merangkak naik Rp 8.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.033.000 per gram, Senin 6 Maret 2023.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Logam Mulia dijelaskan harga emas Antam itu naik jika dibandingkan hari sebelumnya Jumat 3 Maret 2023 sebesar Rp 1.025.000 per gram.

Kenaikan tersebut juga berbanding lurus dengan harga jual kembali alias buyback emas Antam yakni sebesar Rp 8.000 per gram.

Sehingga harga buyback hari ini, Senin 6 Maret 2023 menjadi sebesar Rp 913.000 per gram dari sebelumnya Rp 905.000 per gram.

Baca Juga: Niat Sholat Nisfu Syaban 2023, Arab, Latin dan Artinya

Pasalnya, kenaikan harga buyback emas itu mengikuti pergerakan harga emas dunia. Dilansir Reuters, bahwa spot emas turun 0,1 persen menjadi USD 1.853,19 per troy ons pada pukul 00.37 GMT, setelah naik ke level tertinggi sejak 15 Februari pada hari Jumat.

Emas berjangka Amerika Serikat (AS) naik 0,3 persen menjadi USD 1.859,60. Indeks dolar sedikit lebih tinggi, membuat bullion kurang terjangkau bagi pembeli yang memegang mata uang lainnya.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini Senin 6 Maret 2023

0,5 gram: Rp 566.500
1 gram: Rp 1.033.000
5 gram: Rp 4.940.000
10 gram: Rp 9.825.000
25 gram: Rp 24.437.000
50 gram: Rp 48.795.000
100 gram: Rp 96.512.000
250 gram: Rp 243.515.000
500 gram: Rp 486.820.000
1.000 gram: Rp 973.600.000

Sekadar diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Bagi Anda yang ingin membeli lebih murah lagi dengan dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x