Listyo juga menjelaskan bahwa Prasetijo memerintahkan Kompol Johnny Andriyanto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh Anita Kolopaking dan Joko Tjandra.
"Di mana saudara AK dan tersangka berperan menggunakan surat palsu tersebut," ucap Listyo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara pukul 10.00 tadi. Dihadiri Irwasum Polri, Div Propam, Rowasidik, dan para penyidik yang menangani kasus ini.***