Kasus Surat Djoko Djandra, Polri Tetapkan Brigjen Prasetijo Tersangka dan Diancam 6 Tahun Penjara

- 27 Juli 2020, 19:25 WIB
 Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan pembentukan tim khusus penyelidikan kasus Djoko Tjandra
Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan pembentukan tim khusus penyelidikan kasus Djoko Tjandra /Doc HUMAS POLRI

Listyo juga menjelaskan bahwa Prasetijo memerintahkan Kompol Johnny Andriyanto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh Anita Kolopaking dan Joko Tjandra.

"Di mana saudara AK dan tersangka berperan menggunakan surat palsu tersebut," ucap Listyo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara pukul 10.00 tadi. Dihadiri Irwasum Polri, Div Propam, Rowasidik, dan para penyidik yang menangani kasus ini.***

 

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah