Jokowi Dibatalkan jadi Presiden Oleh Putusan MA, Gerindra : Tidak Masuk Akal

- 8 Juli 2020, 21:07 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto : Oji/Man
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto : Oji/Man /

 

 

ISU BOGOR Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra, Habiburokhman menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terbaru terkait gugatan Rachmawati Soekarnoputri tak memiliki konsekuensi terhadap hasil Pilpres 2019. 

Kata dia, Jokowi-KH Ma'ruf Amin tetap sah sebagai presiden dan wakil presiden RI teprilih periode 2019-2024 hasil pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Habiburokhman menanggapi upaya penggiringan opini bahwa hasil Pilpres 2019 bisa batal karena adanya putusan Uji Materiil MA Nomor 44 P/HUM/2019.

"Faktanya jauh panggang dari api. Tidak masuk akal. Putusan MA tersebut memang ada, tapi sama sekali tidak berpengaruh dengan hasil Pilpres," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu 8 Juli 2020.

Baca Juga: Mahfud MD Usut Buronan Joko Tjandra, Benny Harman : Sandiwara Ci Luk Ba 

Alasannya, kata dia, dalam Pasal 6A UUD 1945 dan dalam UU Pemilu diatur bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Aturan dalam UUD 1945 itu diturunkan ke UU Pemilu.

Lalu ada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 yang selain juga memuat ketentuan syarat 20% suara di lebih dari 50% jumlah provinsi.

Lalu aturan tambahan yaitu pasal 3 ayat (7) yang berbunyi "dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x