Jokowi Dibatalkan jadi Presiden Oleh Putusan MA, Gerindra : Tidak Masuk Akal

- 8 Juli 2020, 21:07 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto : Oji/Man
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto : Oji/Man /

 Baca Juga: Datang Lewat Pintu Belakang, Erich Thohir Bicarakan Korupsi di BUMN dengan KPK

"Jadi kalau paslon hanya dua, tidak berlaku ketentuan si pemenang harus memperoleh 20% provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, Paslon yang suara nasional di atas 50% langsung ditetapkan sebagai pemenang," ulasnya. 

Kata Habiburokhman, ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU 5/2019 inilah yang digugat Rachmawati ke MA dan dikabulkan untuk dihapuskan. Dengan dihapuskannya ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU 5/2019, maka pengaturan hasil Pilpres dua paslon kembali ke konsep 20 : 50 sebagaimana diatur di UUD 1945, UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2019.

Bila dikroscek ke hasil Pilpres 2019, ternyata syarat 20:50 itu sudah terpenuhi. Sebab secara nasional, Jokowi-Ma'ruf menang dengan 55,5% berbanding dengan Prabowo- Sandi yang memperoleh 44,5%. Lebih detail Jokowi menang di 21 Provinsi dan Prabowo - Sandi unggul di 13 Provinsi.

Baca Juga: Minta Pembatalan Asimilasi, Besok Bahar bin Smith Gugat Bapas Bogor di PTUN Bandung 

Karena Jokowi-Ma’ruf unggul di 21 Provinsi, tentu saja syarat sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia sebagaimana diatur Pasal 3 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2019, UUD 1945 dan UU Pemilu, juga terpenuhi.

"Jadi jelas tidak ada relevansi Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 dengan batalnya hasil Pilpres," pungkasnya.

Dirinya curiga bahwa isu ini sengaja digelontorkan karena ada pihak-pihak yang secara sistematis sengaja menyebarkan narasi batalnya hasil Pilpres dengan Putusan MA dengan tujuan memecah konsentrasi rakyat.

"Rakyat dipasok info palsu tersebut agar persoalan-persoalan besar luput dari perhatian," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah