Soal Lanjutan Kasus Dugaan Asusila yang Melibatkan Oknum PNS, Begini Respons Kemenkop UKM

- 24 Oktober 2022, 20:11 WIB
Soal Lanjutan Kasus Dugaan Asusila yang Melibatkan Oknum PNS, Begini Respons Kemenkop UKM
Soal Lanjutan Kasus Dugaan Asusila yang Melibatkan Oknum PNS, Begini Respons Kemenkop UKM /PIXABAY/mohamed_hassan
ISU BOGOR - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akhirnya buka suara terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum PNS kepada pegawai honorer di instansinya.

Sebagaimana dikutip dari Instagram Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) di tahun 2019, Kemenkop UKM menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga.

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.

Baca Juga: 5 Artis Janda Cantik Kaya Raya di Indonesia, Nomor Terakhir Pernah Tersandung Video Asusila

“Di tahun 2019, kami mendapati aduan dari ayah teduga korban ND dengan isi aduan terkait asusila. Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP (bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan/didak berdaya) oleh terduga asusila berinisial WH, MF, NN dan ZP pada tanggal 20 Desember 2019,” kata Arif saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Lebih lanjut, kata Arif, pada tanggal 13 Februari 2020 dilakukan penahanan terhadap 4 orang pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor.

“Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Sdr ZP dan Sdri ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020,” kata Arif.

Baca Juga: Polisi Amankan Pemeran Video Asusila Berlatar Coretan Dinding Parakan 01: Stop Penyebarluasan

“Kami menjatuhkan sanksi berupa status non job pada 14 Februari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. MF dan 24 Febuari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila, dan untuk oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP,” kata Arif.

Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan.

Kemenkop UKM sejak awal berkomitmen melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus ini seadil-adilnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x