Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Polri: Kita Sudah Periksa 3 Kali
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap PC.
"Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapan diperiksa? Kita sebenarnya sudah kita periksa 3 kali," jelas Brigjen Andi.
Brigjen Andi menjelaskan seharusnya Putri Chandrawati kemarin diperiksa namun Putri menyatakan sedang sakit.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Polri Kantongi 2 Alat Bukti
"Seharusnya kemarin kita periksa juga tapi muncul surat sakit dari dokter, dan meminta istirahat 7 hati, kemudian penyidik melakukan gelar perkara," ujar Brigjen Andi.
Brigjen Andi juga menegaskan bahwa Putri Chandrawati akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.***