Sedangkan untuk luar Jawa dan Bali PPKM diperpanjang lagi berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September dengan status level 1.
Keputusan PPKM diperpanjang lagi itu disampaikan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.
Untuk di Jawa dan Bali, PPKM diperpanjang lagi berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 yang berlaku mulai 2-15 Agustus.
Baca Juga: Soal Temuan Omicron BA.4 dan BA.5 di Indonesia, Epidemiolog: PPKM Masih Diberlakukan Tapi...
Serta, Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2 Agustus sampai dengan 5 September.
"Penetapan level 1 di seluruh Indonesia berdasar pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," ungkap Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. sebagaimana dilansir Antara yang dikutip, Selasa 2 Agustus 2022.
Menurut Safrizal kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi. Namun, hal penting yang secara paralel harus dilihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/ BOR) yang masih rendah.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Denny Darko Ramal Varian Omicron Akan Masuk Indonesia
"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” pungkasnya.***