Ekstradisi Pendiri Wikileaks ke AS Disetujui Inggris, Assange Hadapi Ancaman Hukuman 175 Tahun Penjara

- 17 Juni 2022, 19:07 WIB
Ekstradisi salah satu pendiri WikiLeaks Julian Assange ke AS bergerak selangkah lebih maju pada hari Jumat setelah Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel memberi lampu hijau untuk menyerahkan jurnalis itu ke tahanan Amerika.
Ekstradisi salah satu pendiri WikiLeaks Julian Assange ke AS bergerak selangkah lebih maju pada hari Jumat setelah Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel memberi lampu hijau untuk menyerahkan jurnalis itu ke tahanan Amerika. /Reuters

WikiLeaks mengatakan akan terus berjuang untuk Assange melalui sistem hukum untuk melindunginya agar tidak menghilang di "relung tergelap sistem penjara [AS] selama sisa hidupnya."

AS menginginkan warga Australia berusia 50 tahun itu dihukum untuk dugaan kejahatan, dan jika terbukti bersalah maka akan menghadapi ancaman hukuman 175 tahun penjara.

WikiLeaks mengingat bahwa Washington merencanakan pembunuhannya, mengacu pada laporan yang menuduh bahwa Badan Intelijen Pusat AS (CIA), di bawah Direktur CIA saat itu, Mike Pompeo, telah membahas pembunuhan atau penculikan Assange saat dia berlindung di Kedutaan Besar Ekuador di London.

Baca Juga: Penasihat Senior AS Akui Rusia Malah Diuntungkan dengan Sanksi Barat: Saya Tidak Menyangkalnya

Assange telah menjadi target AS sejak 2010, ketika WikiLeaks menerbitkan sejumlah kabel Departemen Luar Negeri dan dokumen Pentagon yang menggambarkan dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan AS di Afghanistan dan Irak.

Dia telah dituduh mencoba meretas komputer Pentagon dan didakwa berdasarkan Undang-Undang Spionase Amerika, atas publikasi materi rahasia WikiLeaks.***

 

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x