Penemuan Mayat Perempuan Terbungkus Selimut di Bandung Tewas Ditusuk 65 Kali

- 27 Agustus 2021, 16:02 WIB
Penemuan Mayat Perempuan Terbungkus Selimut di Bandung Tewas Ditusuk 65 Kali
Penemuan Mayat Perempuan Terbungkus Selimut di Bandung Tewas Ditusuk 65 Kali /ANTARA

ISU BOGOR - Penemuan mayat perempuan yang terbungkus selimut di Sungai Cidurian, Kota Bandung tewas ditusuk sebanyak 65 kali oleh pelaku.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menyebutkan dari hasil autopsi, korban perempuan berinisial SS (20) yang ditemukan tewas terbungkus selimut.

Pelaku merupakan Iqbal Akhmad Romadoni (22) membunuh korban dengan puluhan tusuk pada 12 Agustus 2021 di rumahnya yang berada di Jalan Rancasawo Kecamatan Buahbatu Kota Bandung.

Baca Juga: Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis Sama Seperti Muhammad Kece Karena Dugaan Pelecehan Agama

Baca Juga: Jemaah Umrah dari Indonesia Masih Belum Dapat Kunjungi Arab Saudi Walau Telah Divaksin Covid-19

Baca Juga: Denny Darko Ngaku Tahu Dirawat karena Covid-19, Deddy Corbuzier: Bulshit!

Aswin mengungkapkan bahwa pelaku melakukan penusukan sebanyak 65 kali.

"Pelaku melakukan penusukan sebanyak 65 kali, tusukannya sebanyak 45 kali di bagian depan dan 20 kali di bagian belakang," ujarnya.

Pelaku melakukan penusukan itu menggunakan pisau yang berada di rumahnya.

Menurut Aswin peristiwa itu terjadi pada pagi hari, setelah korban datang ke rumah pelaku pada 04.30 WIB.

Setelah korban dibunuh, Aswin mengatakan pelaku membungkusnya dengan menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah pelaku.

Lalu pada pukul 18.30 WIB, pelaku membuang korban ke sungai.

"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," ujarnya.

Baca Juga: Besok, 403 Polisi Siaga Amankan Laga Perdana Liga 1 Persipura vs Persita di Pakansari Bogor

Pelaku dan korban saling kenal melalui aplikasi singkat, belakangan korban diketahui merupakan pekerja seks komersial atau PSK.

Pelaku membunuh korban karena terlibat cekcok di rumah korban, pasalnya pelaku diduga enggan memberikan uang kepada korban.

"Jadi tersangka tidak bisa berhubungan intim, maka korban meminta uang ganti Rp. 100.000 namun tersangka menjadi emosi," ujarnya.

Jasad korban ditemukan sekitar empat hari kemudian, atau pada 16 Agustus 2021 sejak peristiwa pembunuhan terjadi.

Jasad korban yang telah terbungkus selimut ditemukan oleh warga dan petugas kebersihan sungai.

Dari kasus pembunuhan itu, polisi menjerat Iqbal dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x