Dapat Sabu dari Napi, Karutan Depok Inisial A Ditangkap Karena Narkoba

- 18 Juli 2021, 18:01 WIB
Dapat Sabu-sabu dari Napi, Karutan Depok Inisial A Ditangkap Karena Narkoba
Dapat Sabu-sabu dari Napi, Karutan Depok Inisial A Ditangkap Karena Narkoba /pixabay/stevepb

A disangkakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. ***

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x