Ahmad Riza Patria: Sanksi Perda Penanggulangan Covid-19 Belum Berikan Efek Jera

- 16 Juli 2021, 22:11 WIB
Ahmad Riza Patria: Sanksi Perda Penanggulangan Covid-19 Belum Berikan Efek Jera
Ahmad Riza Patria: Sanksi Perda Penanggulangan Covid-19 Belum Berikan Efek Jera /ANTARA

ISU BOGOR - Rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 karena sanksi dalam perda tersebut menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan saat ini belum memberikan efek jera pelanggarya.

"Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana," ujarnya.

Riza mengatakan pihaknya akan memasukkan sanksi pidana yang lebih berat dari aturan sebelumnya.

Baca Juga: Pelaksanaan PPKM Darurat Tekan Kasus Kematian Covid-19, Puan: Pemerintah Imbangi Solidaritas Rakyat

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Oksigen Rawat Pasien Covid-19 Ridwan Kamil Imbau Pemerintah Daerah Bentuk Posko Distribusi

"Masih ada saja yang coba-coba mengakali, menyiasati dari sanksi yang ada, makanya kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu sanksi pidana yang akan kita masukkan dalam perda," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta akan merevisikan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Revisi ini sedang dalam pembahasan bersama legislatif.

Pada 15 Juli 2021, Riza mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI sedang mempersiapkan, merumuskan revisi Perda Pengendalian Covid.

Riza mengatakan salah satu poin revisi adalah menambahkan pasal hukuman pidana khususnya terhadap pelanggar ketentuan aturan PPKM.

Riza juga menegaskan Pemprov DKI Jakarta tidak segan untuk menindak tegas para pelanggar aturan pengendalian Covid-19 yang saat ini berlaku seperti Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Bagi siapa saja yang melanggar, kami tidak segan-segan menindak mulai dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin. Bahkan kami pidanakan," ujarnya.

Baca Juga: Polresta Bogor Kota Perluas Wilayah Penyekatan 17 Titik Penyekatan Baru, Berikut Lokasinya

Untuk terhindar dari sanksi dan terhindar dari keterpaparan Covid-19, Riza mengatakan tidak ada cara lain selain mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang ada.

"Laksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan bertanggung jawab, jadi tetap menggunakan masker, dan jangan berkerumunan," ujarnya.

Riza juga mengungkapkan untuk mengurangi mobilitas dan yang terakhir saat masih dalam masa PPKM darurat untuk melaksanakan secara disiplin, baik, dan bertanggung jawab.

Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 sebenarnya sudah memiliki ketentuan pidana berupa denda.

Dalam Pasal 29 disebutkan, setiap orang yang menolak untuk dilakukan tes PCR atau pemeriksaan Covid-19 dipidana paling banyak Rp 5 juta.

Pasal 30 juta disebutkan orang yang menolak dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.

Pasal selanjutnya yaitu Pasal 31 ayat 1 menyebutkan orang yang membawa jenazah berstatus Covid-19  atau probabel akan didenda paling banyak Rp 5 juta.

Ayat 2 disebut orang yang melakukan pidana serupa ayat 1 dengan ancaman atau kekerasan akan didenda paling banyak Rp. 7,5 juta.

Pasal 32 atau pasal terakhir sanksi pidana menyebutkan setiap orang terkonfirmasi positif namun meninggalkan fasilitas isolasi dengan sengaja akan dikenakan denda Rp. 5 juta.***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x