Cegah Klaster DPRD Minta Pemkot Bogor Maksimalkan Sanksi Perda Tibum

- 9 Juni 2021, 08:13 WIB
Anggota DPRD Endah Purwanti (kiri) menghadiri rapat kordinasi Satgas Covid-19 di Taman Ekspresi, Kota Bogor, Selasa 8 Juni 2021.
Anggota DPRD Endah Purwanti (kiri) menghadiri rapat kordinasi Satgas Covid-19 di Taman Ekspresi, Kota Bogor, Selasa 8 Juni 2021. /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Guna meningkatkan kesadaran terhadap dampak penyebaran covid-19 di klaster, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memaksimalkan sangki di Perda Ketertiban Umum (Tibum) guna mencagah penyebaran Covid-19.

Hal itu dikatakan anggota DPRD Endah Purwanti usai menghadiri rapat kordinasi Satgas Covid-19 di Taman Ekspresi, Kota Bogor, Selasa 8 Juni 2021.

Ia menilai, kasus Covid-19 di Kota Bogor kembali mengalami peningkatan pasca munculnya klaster di pesantren dengan jumlah 65 orang terpapar dan klaster Puskesmas Kayumanis dengan jumlah 11 orang terpapar.

Baca Juga: Sayangkan Remaja Ijak Makam Belanda, KRB Tingkatkan Pengawasan

Endah menyampaikan, saat ini Kota Bogor telah memiliki Perda) Tibum yang mengatur terkait penanganan pandemi. Mulai dari langkah penanganan hingga sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar.

Sehingga ia pun meminta Pemkot Bogor untuk menegakkan perda tersebut untuk menekan angka penyebaran dan mencegah munculnya klaster baru.

"Pertama kita berharap Pemkot Bogor betul-betul menegakkan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Tibum. Karena disitu jelas dikatakan tentang penanganan pandemi," kata Endah.

Baca Juga: Sejak Pagi Beraktivitas, Waktu Malam Cocok untuk Muhasabah Diri agar Hari Esok Lebih Baik

Ia pun menambahkan bahwa pasca munculnya klaster baru ini, tingkat ketersediaan kasur atau bed occupancy rate (BOR) di Kota Bogor mulai mengalami peningkatan. Bahkan dari catatannya, keterisian kasur di RSUD Kota Bogor sudah mencapai 40 persen.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x