Dukung Omnibus Law, Pemkot dan DPRD Kota Bogor Cabut 7 Perda Ini

- 1 September 2020, 12:07 WIB
DPRD dan Pemkot Bogor sepakat mencabut 7 perda karena sudah tak relevan juga banyak yang bertolak belakang dengan perundang-undangan sekaligus sebagai wujud dukungan omnibus law, Senin 31 Agustus 2020
DPRD dan Pemkot Bogor sepakat mencabut 7 perda karena sudah tak relevan juga banyak yang bertolak belakang dengan perundang-undangan sekaligus sebagai wujud dukungan omnibus law, Senin 31 Agustus 2020 /Iyud Walhadi/Prokompim

ISU BOGOR - Sebagai bentuk dukungan perampingan aturan atau omnibuslaw yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat, Pemkot dan DPRD Kota Bogor sepakat mencabut 7 perda yang ada di Kota Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menjelaskan pencabutan 7 Perda ini setelah melalui pembahasan panjang. Sehingga DPRD Kota Bogor sepakat untuk mencabut tujuh 7 Perda itu sebagaimana yang disulkan Pemkot.

"Tujuh perda yang diusulkan kepada kita untuk dicabut itu diantaranya Perda Nomor 11 Tahun 1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah," kata dia, Senin 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Ngeri! 1.461 Warga Bogor Raya Positif dan 339 Meninggal Dunia Selama Pandemi

Menurutnya, Perda itu dicabut karena ketentuan tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah sudah ada diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Kemudian, Perda Nomor 10 Tahun 1990 tentang Penagihan Pajak Daerah/Retribusi Daerah dengan Surat Paksa dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.

"Perda tersebut dicabut lantaran ketentuan mengenai penagihan pajak daerah/retribusi daerah sudah diatur dalam Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi Daerah," katanya.

Baca Juga: Truk Pengangkut Bahan Kimia Terguling lalu Terbakar di Tol Jagorawi Sentul

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bogor, Bima Arya bersyukur usulannya untuk mencabut 7 perda tersebut disetujui legislator.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x