Selain itu, majelis hakim juga menetapkan pidana uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar serta 77 ribu dolar Amerika Serikat.
Jika Edhy Prabowo tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu bulan setalah putusan pengadilan, untuk menutupi uang pengganti jasa akan menyita harta bendanya.
Baca Juga: Prabowo Murka Edhy Prabowo Terjerat Korupsi, Hashim Meniru Cerita: Saya Angkat Dia dari 'Selokan'
"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi uang maka diganti hukuman dua tahun penjara," pungkas hakim. ***