Usai Korupsi, Edhy Prabowo Belanja Jam Rolex Rp750 Juta

- 26 November 2020, 22:25 WIB
KPK tahan Sespri dan Staf Khusus Edhy Prabowo Kamis 26 November 2020 (foto-Antara)
KPK tahan Sespri dan Staf Khusus Edhy Prabowo Kamis 26 November 2020 (foto-Antara) /

ISU BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta baru saat menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka korupsi.

Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi diduga telah membeli sejumlah barang mewah termasuk jam tangan Rolex saat bepergian ke Honolulu, Hawaii, bersama kolega mereka.

Pasangan itu ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta lewat tengah malam, Rabu tadi.

Baca Juga: Usai Debat Pilwalkot Depok, Cawalkot Idris Positif Corona

"Penggunaan belanja oleh EP dan IRW di Honolulu AS ditanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sekitar Rp 750 juta berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Lebih lanjut Nawawi mengungkap kronologi kasusnya sebagai berikut.

Pada 14 Mei 2020, Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP-MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk staf khususnya Andreau Pribadi Misata sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas dan staf lainnya, yakni Safri sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.

Baca Juga: Pihak Rumah Sakit Akui Selama Dirawat Habib Rizieq Belum Melakukan Swab Test

"Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur," kata Nawawi.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x