Lalu, pembagian daging kurban dilakukan di tempat-tempat warga berhak untuk menerima daging kurban ini.
"Daging kurban ini diantarkan, tidak lagi seperti tahun tahun sebelum ada pandemi ini, sering kali panitia mengundang warga untuk datang dengan membagi kupon, sehingga menimbulkan kerumunan," imbuhnya.
Baca Juga: Menag Yaqut Umumkan Hari Raya Idul Adha Jatuh pada Selasa 20 Juli 2021
"Untuk kurban tahun ini kita harapkan dengan sangat sangat sungguh-sungguh pembagian daging kurban ini disampaikan ke tempat tinggal warga yang berhak," ucap menag.
Artinya, lanjut dia, secara khsusus perlu disampaikan bahwa dilarang ada antiran di dalam pembagian daging kurban.
"Ini supaya di mention oleh panitia penyembelihan hewan kurban," tambahnya.
Selain itu, menag juga menegaskan bahwa tetap mematuhi protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas.
"Alat yang digunakan harus diperhatikan dengan baik," pungkasnya. ***