Menag Yaqut Cholil Qoumas Jelaskan Pelaksanaan Idul Adha 1442 H di Masa PPKM Darurat

- 10 Juli 2021, 21:19 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. /Foto: Kemenag.go.id/

ISU BOGOR - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.

Ia pun kemudian menjelaskan soal pelaksanaan Idul Adha di masa PPKM Darurat, mengingat PPKM Darurat saat ini masih berlaku hingga 20 Juli mendatang.

Menag Yaqut menerangkan bahwa Kementerian Agama Republik sudah menerbitkan dua surat edaran sekalgus terkait pelaksanaan Idul Adha di masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Menag Yaqut Umumkan Hari Raya Idul Adha Jatuh pada Selasa 20 Juli 2021

"Pertama surat edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran Idul Adha dan pelakasanaan kurban tahun 1442 hijriah atau 2021 masehi di luar PPKM Darruat," katanya saat konferensi pers virtual penetapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Sabtu 10 Juli 2021.

Kedua, surat edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021 tentang peniaadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 hijriah atau 2021 masehi di wilayah PPKM Darurat.

"Peniadaan peribadatan di tempat ibadah di wilayah PPKM Darurat ini menjadi mutlak, karena kita tahu bahwa pandemi Covid-19 ini benar-benar kita harus atasi secara bersama sama dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat, pemrintah degan pemeluk agaama," tuturnya.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Larang Takbiran dan Salat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat

"Sehingga kita semua dengan kesadaran secara penuh dan direspon degan aturan pemerintah dengan menerbitkan edaran untuk meniadakan peribadatan sementara di tempat-tempat ibadah, terutama tempat ibadah yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tambah dia.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x