Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode Digiring Lembaga Survei, Rocky Gerung: Mari Referendum

- 30 Maret 2021, 08:46 WIB
Rocky Gerung (kiri) mengajak referendum jika isu masa jabatan presiden 3 periode dipaksakan dan digiring lembaga survei.
Rocky Gerung (kiri) mengajak referendum jika isu masa jabatan presiden 3 periode dipaksakan dan digiring lembaga survei. /Kolase foto dari YouTube Najwa Shihab dan Instagram @fadjroelrachman

Pasal itu menyatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Ketentuan tersebut merupakan buah amendemen UUD 1945 pertama melalui Sidang Umum MPR pada Oktober 1999.

Jokowi pun menegaskan, dirinya tidak memiliki niat untuk menjadi Presiden selama tiga periode.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi Presiden tiga periode," ucapnya.

Presiden juga menekankan, sikapnya itu tidak berubah sejak dulu hingga sekarang.

Isu tentang skenario masa jabatan Presiden selama tiga periode sebelumnya mengemuka usai disinggung oleh pendiri Partai Ummat, Amien Rais.

Amien menyebut ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x